Ko Apex Kekasih Dinar Candy Terancam Dijemput Pakso Polisi Soal Kasus ini

9 Juni 2024, 18:35 WIB
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan /Kalangan Jambi/IG: Ko Apex

KALANGAN JAMBI - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) mangkir dua kali dipanggil secara patut untuk hadir menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Afandi Susilo alias Ko Apex terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, dua kali dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka, kekasih Dj Dinar Candy yang dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan itu tidak pernah hadir ke Polda Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan surat dua kali pemanggilan. Pada panggilan pertama, tidak diindahkan tersangka. 

Baca Juga: Geger! Warga Bungo Temukan Mayat Pria Tanpa Kepala di Bantaran Sungai Batang Tebo

"Begitu juga dengan panggilan kedua, tersangka juga tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Andri, Minggu (9/6/2024). 

Atas hal tersebut, pihaknya dalam kurun waktu minggu depan akan melakukan upaya paksa dari sebuah proses penyidikan yang sudah dilakukan. 

"Upaya paksa ini memang ada banyak, yang jelas prosedurnya akan kami lakukan. Panggilan pertama tidak hadir, dilakukan panggilan kedua dan panggilan kedua tidak hadir berarti nanti akan ada upaya paksa," ungkapnya. 

Baca Juga: Fan Meeting BABYMONSTER di Jakarta: Pharita Menyapa Penggemar dan Mengungkap Rahasia Lagu Baru

Sebelumnya, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, bahwa penyidik sudah mengirim surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (27/5/2024) lalu.

Akan tetapi, kuasa hukumnya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangan. Alasannya karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Dia menyebut, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa. Kalau memang dia tidak hadir dengan itikad baik, akan ada tindakan yang diambil oleh kepolisian," tegasnya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ibadah Haji Aman dan Nyaman: Pemerintah Arab Saudi Perkuat Pengamanan Jamaah Calon Haji

Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha asal Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadia. Kata dia sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. 

Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.

"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Editor: Halim

Tags

Terkini

Terpopuler