6 Pemalak Sopir Truk Batu Bara di Muaro Jambi Diamankan Polisi

Kalangan Jambi - 3 Mei 2025, 20:27 WIB
Penulis: D. Sanjaya Putra
Editor: Tim Kalangan Jambi
Pelaku pungli sopir truk batu bara di Muaro Jambi, diamankan polisi
Pelaku pungli sopir truk batu bara di Muaro Jambi, diamankan polisi /Dok Polres Muaro Jambi/

KALANGAN JAMBI — Praktik pemalakan terhadap sopir truk batu bara kembali mencoreng ruas jalan Jambi. Kali ini, enam pria asal Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli).

Penangkapan keenam pelaku berlangsung dalam gelaran Operasi Pekat II Siginjai 2025, yang digelar Jumat dini hari (2/5) sekitar pukul 01.00 WIB di KM 32 Desa Tanjung Pauh, Mestong. Operasi ini memang sengaja membidik aksi-aksi premanisme dan pemalakan yang meresahkan, baik oleh oknum perorangan maupun kelompok, khususnya di wilayah hukum Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengatakan keenam orang itu kedapatan tengah menjalankan aksinya di jalur yang kerap dilintasi angkutan batu bara.

“Keenam orang tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut ke Polres Muaro Jambi terkait Operasi Pekat II Siginjai 2025,” kata Hanafi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca Juga: Puluhan Ekskavator Rusak Ekosistem Sungai Telang, Mahasiswa Menanti Janji DPRD dalam Atasi PETI

Identitas para pelaku pun telah diungkap. Mereka adalah Alijusma (60), Haratik (63), Deni Putra (34), Ruli Astiba (33), Harmoko (37), dan Jentomi (43). Semuanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Polisi tak pulang dengan tangan kosong. Dari operasi tersebut, disita barang bukti berupa tumpukan uang hasil pungli — mulai dari 274 lembar pecahan Rp 1.000, 86 lembar Rp 2.000, hingga selembar Rp 50.000. Tak hanya itu, alat-alat yang mereka gunakan untuk mendukung aksinya pun turut diamankan. Tiga senter, satu lampu cas, dan tujuh botol air minum kemasan menjadi bukti tambahan yang memperkuat kasus ini.

Sebagai langkah hukum awal, Satreskrim Polres Muaro Jambi telah meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan dan mengamankan semua barang bukti untuk proses lebih lanjut.***

Baca Juga: 27 Orang 'Pemain' Narkoba di Merangin Ditangkap Selama 4 Bulan Terakhir


Tags

Terkini