Menkominfo Jelaskan Alasan Starlink Diminta Buka Kantor di Indonesia

- 25 Mei 2024, 10:30 WIB
Kemenkominfo/ Budi Arie Setiadi
Kemenkominfo/ Budi Arie Setiadi /Antara /

Kalangan Jambi - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta agar penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, membuka kantor pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC) di Indonesia.

"NOC-nya harus di Indonesia sehingga pemerintah bisa melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet yang ada di Indonesia, karena ini bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis, hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya dalam konferensi pers via daring, Jumat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan memastikan bahwa Starlink, yang beroperasi dengan nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia, bekerja sama dengan penyedia layanan internet di Indonesia dalam pengembangan teknologi, peningkatan layanan dan jaringan, serta peningkatan kapasitas sumber daya.

Budi menyatakan bahwa Starlink telah berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan internet sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Langkah Maju IKN: Uji Coba Starlink Buktikan Komitmen Konektivitas

Ia juga meminta aparat Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi dan mengevaluasi operasional Starlink di Indonesia.

"Itu semua sangat penting untuk memastikan equal playing field di industri telekomunikasi Indonesia, dan tentu demi layanan internet yang inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Budi.

Starlink telah beroperasi di Indonesia. Pebisnis Amerika Serikat Elon Musk selaku pemilik Starlink meresmikan layanan perusahaannya di Bali pada 19 Mei 2024.

Baca Juga: Era Baru Internet di Indonesia: Starlink Tawarkan Koneksi Cepat dan Luas, Begini Cara Pesannya

Budi menyampaikan bahwa Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah tersertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah