Kalangan Jambi - Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Adapun syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Namun untuk di Jambi sendiri belum bisa melakukan penerbitan SIM C1 dikarenakan masih tahap sosialisasi dan persiapan peralatan yang nantinya akan digunakan dalam pembuatan SIM C1.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Kota Jambi 2024-2029 Ditetapkan KPU, Berikut Daftar Namanya
Kombes Pol Dhafi Melalui Kasubdit Regident Kompol Nanda D.T Sihombing, S. SI, S.I.K mengatakan Launching oleh korlantas, dilakukan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan jajaran Polda lain masih dalam tahap persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.
“ Masih ada tahap yang harus disiapkan, yakni menyiapkan lapangan uji praktek dan perangkat E-Drive untuk ujian teorinya. Karena lapangan uji praktek nya berbeda dari uji praktek biasanya, ”
Baca Juga: Aliansi Jurnalis di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Lanjut Kasubdit Regident kendaraan yang akan digunakan untuk menguji prakteknya yakni kendaraan roda dua kapasitas mesin 250 cc s/d 500 cc ke atas dengan sistem ujian teorinya menggunakan program dari Korlantas langsung dan terkoneksi langsung ke Korlantas.
“ Walaupun telah dilaunching, tetapi apabila ada untuk kelompok-kelompok masyarakat yang ada komunitas kendaraan bermotor 250 CC ke atas yang mau touring touring Sumatera ataupun melewati wilayah Jambi tidak masalah sementara menggunakan SIM C” tutupnya.***