Kemenkominfo Gencar Mengingatkan Masyarakat Melalui SMS Blast untuk Cegah Praktik Judi Online

- 17 Juni 2024, 12:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online pada Minggu, 16 Juni 2024./ANTARA/Livia Kristianti
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online pada Minggu, 16 Juni 2024./ANTARA/Livia Kristianti /

KALANGAN JAMBI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memulai kampanye SMS blast untuk mencegah praktik judi online yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam pesan elektronik yang diterima ANTARA, Minggu.

Budi menyatakan bahwa edukasi melalui SMS blast akan dilakukan secara rutin setiap hari, bekerja sama dengan operator seluler di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Perlu Upaya Bersama Seluruh Kementerian

Dalam SMS blast terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online.

Pesan yang disebarkan kepada warga pada Minggu berbunyi, "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia".

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Baca Juga: Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Perlu Upaya Bersama Seluruh Kementerian

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.***

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah