ASN Jambi Yang Cabuli Siswa SMP Hanya Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Tak Puas

Kalangan Jambi - 4 Jul 2025, 11:16 WIB
Penulis: Halim
Editor: Tim Kalangan Jambi
 Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terhadap Yanto alias Rizky Aprianto terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.  Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025).
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terhadap Yanto alias Rizky Aprianto terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025). /

KALANGANJAMBI-  Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terhadap Yanto alias Rizky Aprianto terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025). 

Dalam poin-poin pertimbangannya, Hakim Suwarjo menyebut bahwa, Yanto yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Jambi dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah," kata Hakim Suwarjo, membacakan putusan, Kamis (3/7/ 2025).

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni selama tujuh tahun. Hal ini membuat ibu korban terpukul dan sangat kecewa.

Ibu korban sampai berteriak histeris di PN Jambi, setelah mendengar vonis tersebut. 

"Aku dak (tidak) puas, 2 tahun (vonisnya). Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tu. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano (pikiran seperti apa) kalau anaknya yang dikayak gitukan. Bisa tidak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo (gak terima), banding aku," teriak ibu korban.

Dia sangat berharap agar kasus ini dilakukan banding. "Ini terlalu ringan, saya sangat kecewa. Saya mohon untuk Jaksa Penuntut Umum untuk banding," debutnya. 

Sementara itu, Yosi kuasa hukum terdakwa Yanto mengaku, justru seharusnya kliennya harus dibebaskan, karena berdasarkan fakta persidangan dakwaan jaksa sebenarnya tak terbukti.

"Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormari putusannya namun disini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Yosi.

Namun dengan dibacakannya putusan yang menjerat kliennya tersebut, ia mengaku kedepan bakal bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga apakah bakal terima atau lanjut banding.

Halaman:

Tags

Terkini