KALANGANJAMBI - Hakim PN Jambi turun ke lokasi lahan gudang ekspedisi yang disengketakan di Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi dalam sidang Pemeriksaan Setempat yang berlangsung hari ini, Jumat (4/7/2025).
Tergugat Budiharjo tampil meyakinkan dengan mampu memperlihatkan patok resmi di lahan yang disengketakan.
Sengketa gugatan perdata di PN Jambi diajukan Pendi selaku penggugat. Tergugatnya adalah Hendri, Budiharjo, dan turut tergugat BPN Kota Jambi.
Sengketa antar 2 pengusaha ekspedisi dengan lokasi bersebelahan menggegerkan Jambi sejak tahun 2023. Tak hanya perdata, sengketa ini juga berujung laporan pidana di Polda Jambi dengan Pendi kini berstatus tersangka.
Sidang gugatan perdata hari ini, Jumat (4/7/2025) memasuki tahap sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Hakim PN Jambi Muhammad Deny Firdaus dan Suwarjo mendatangi lokasi sengketa didampingi panitera.
Hadir penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo beserta kuasa hukum masing-masing. Penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan Tergugat Budiharjo didampingi kuasa hukum Jay Tambunan.
Petugas BPN selaku turut tergugat ikut hadir.
Juga hadir Lurah Talang Gulo Zulkarnain, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hakim PN Jambi Muhammad Deny Firdaus menyatakan sidang Pemeriksaan Setempat semata ditujukan agar hakim bisa melihat obyek yang disengketakan.
Sidang Pemeriksaan Setempat diawali dengan hakim meminta keterangan penggugat Pendi. Hakim juga meminta Pendi menunjukkan batas lokasi yang di klaimnya.