Memasuki Musim Haji, Saudi Awasi Ketat Penyalahgunaan Visa Perjalanan.

- 30 April 2024, 14:51 WIB
Kemenag dan Kedutaan Besar Arab Saudi bahas penyelenggaraan ibadah haji umroh 1443 H di Kantor Kedutaan Besar arab Saudi di Jakarta.
Kemenag dan Kedutaan Besar Arab Saudi bahas penyelenggaraan ibadah haji umroh 1443 H di Kantor Kedutaan Besar arab Saudi di Jakarta. /Dok. Kemenag.go.id

Kalangan Jambi - Pengawasan ketat dilakukan oleh Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi terhadap penyalahgunaan pengguna visa selain dari visa yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji. Pihak Saudi menyatakan akan menindak tegas bagi siapa saja yang kedapatan melanggar atau menyalahgunakan penggunaan visa.

"Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa.

Penegasan Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta.

Ketentuan ini juga menyusul adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial soal tawaran berhaji tanpa melalui antrean. Padahal berhaji, khususnya bagi masyarakat di Indonesia, sudah ada ketetapan yang mengikat.

"Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata dia.

Di samping membahas visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan yang digelar selama 1,5 jam itu juga membahas persiapan musim haji, kemudahan pemvisaan, hingga perlakuan jamaah Indonesia saat di Arab Saudi nanti.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan hal senada. Ia menegaskan tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.

"Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata dia.

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah