Hati-hati Penipuan Berangkat Visa Non Haji, Kemenag Tegaskan Kuota Haji Indonesia Sudah Terpenuhi

- 9 Mei 2024, 18:41 WIB
Foto ilustrasi Haji 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan keberangkatan haji harus gunakan visa haji.
Foto ilustrasi Haji 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan keberangkatan haji harus gunakan visa haji. / ANTARA/Jessica/

Kalangan Jambi - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Habibie mengimbau agar masyarakat mewaspadai tawaran berangkat haji dengan beragam visa non haji. Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," kata Anna Hasbie di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat ini, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Lalu, untuk kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

Kata dia, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Menuju Baitullah: Jemaah Haji Indonesia akan Berangkat 12 Mei 2024

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Baca Juga: Arab Saudi Mengumumkan Penyelesaian Proses Visa Untuk 171 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah