KALANGAN JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis Yanto alias Rizky Aprianto terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan pidana penjara dua tahun. ASN Pemprov Jambi itu juga dikenakan denda Rp15 juta.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025).
Pada poin-poin pertimbangannya, Hakim Suwarjo menyebut bahwa, Yanto dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah," kata Hakim Suwarjo, dikutip Jumat (4/7/ 2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni selama tujuh tahun. Hal ini membuat ibu korban terpukul dan sangat kecewa.
Baca Juga: Ortu Korban Asusila ASN Yanto 'Meledak' di PN Jambi: Demi Allah Dak Pernah Aku Minta Duit!
Ibu korban sampai berteriak histeris di PN Jambi, setelah mendengar vonis tersebut.
"Aku dak (tidak) puas, 2 tahun (vonisnya). Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tu. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano (pikiran seperti apa) kalau anaknya yang dikayak gitukan. Bisa tidak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo (gak terima), banding aku," kata ibu korban.