Justin Timberlake Ditangkap karena Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

- 19 Juni 2024, 17:52 WIB
Justin Timberlake saat menghadiri premiere film "Candy" pada Senin, 9 Mei 2022 di Al Capitan Theatre.
Justin Timberlake saat menghadiri premiere film "Candy" pada Senin, 9 Mei 2022 di Al Capitan Theatre. /Photo by Jordan Strauss/Invision/AP,File

KALANGAN JAMBI - Penyanyi Amerika Justin Timberlake ditangkap oleh polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Desa Sag Harbor, Hamptons, Long Island, New York, pada Selasa (18/6).

Mantan anggota grup *NSYNC itu ditangkap pada dini hari Selasa (18/6) karena tidak berhenti pada tanda berhenti dan tidak berkendara di jalur yang benar dengan mobil BMW-nya.

Perwakilan Departemen Kepolisian Sag Harbor memberi tahu People bahwa penyanyi berusia 43 tahun itu berada dalam tahanan polisi di Long Island pada Selasa (18/6) pagi.

Baca Juga: Hastag #FREENICKI Trending di X, Kronologi Nicki Minaj Di Tahan Polisi di Amsterdam

Sumber yang dikutip oleh People mengungkapkan bahwa pelantun lagu "Mirrors" itu mengemudi dalam keadaan mabuk saat perjalanan ke rumah seorang teman setelah makan malam di sebuah hotel di Sag Harbor.

Dalam siaran persnya, Departemen Kepolisian menyatakan bahwa investigasi telah menetapkan bahwa Timberlake mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Tn. Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk sidang dakwaan pagi," kata kepolisian.

Baca Juga: Celine Dion akan Rilis Film Dokumenter yang Berjudul 'I Am Celine Dion'

Menurut polisi, Timberlake didakwa di Pengadilan Sag Harbor pada 18 Juni 2024 pukul 09.30 dan dilepaskan setelah menyampaikan pengakuan.

Dalam laporan kepolisian, petugas polisi yang menangkapnya menyebutkan bahwa saat ditangkap mata Timberlake tampak merah dan berair serta bau minuman beralkohol menyengat tercium dari napasnya.

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah