"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," pungkasnya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," pungkasnya.
Editor: D. Sanjaya Putra