Begal Motor di Bungo Didor Polisi, Ternyata Sudah 3 Kali Dibui

- 29 Maret 2024, 09:10 WIB
Polsek Muko-muko Bathin VII, Bungo, Jambi, meringkus begal motor yang kerap meresahkan masyarakat
Polsek Muko-muko Bathin VII, Bungo, Jambi, meringkus begal motor yang kerap meresahkan masyarakat /Ist/Polres Bungo

"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x