Satu DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap usai Kabur ke Jakarta

- 29 Maret 2024, 16:13 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri menunjukkan bukti foto tersangka ARS (20), saat melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri menunjukkan bukti foto tersangka ARS (20), saat melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi /Tim Kalangan Jambi/

"Ini yang akan kami dalami siapa yang mengajaknya saat itu," pungkasnya.

Dari penangkapan ARS, saat ini sudah dua orang tersangka yang diamankan polisi. Sebelumnya, Polda Jambi menangkap SK (28) yang diamankan di rumahnya Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (20/2/2024).

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x