Satu DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap usai Kabur ke Jakarta

- 29 Maret 2024, 16:13 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri menunjukkan bukti foto tersangka ARS (20), saat melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri menunjukkan bukti foto tersangka ARS (20), saat melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi /Tim Kalangan Jambi/

Kalangan Jambi - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali menangkap satu DPO tersangka kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi. Ia adalah ARS (20), yang diamankan di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (28/3/2024) malam.

Untuk diketahui, kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu terjadi saat demo sopir batu bara yang menuntut dibuka kembali operasional, pada Senin (21/1/2024).

"Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Jambi mengamankan satu DPO berinisial ARS (20) di Jakarta tadi malam. Tersangka dalam perjalanan untuk dibawa ke Jambi," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat 29 Maret 2024.

Baca Juga: Begal Motor di Bungo Didor Polisi, Ternyata Sudah 3 Kali Dibui

Dari penangkapan ARS, polisi turut mengamankan barang bukti satu helai baju yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi.

Andri menyebut ARS berperan melakukan pelemparan batu ke kaca kantor gubernur. Dia terindetifikasi karena video saat pelaku melakukan perusakan yang beredar di media sosial.

Usai mengetahui dirinya menjadi incaran polisi, ARS langsung kabur meninggalkan Jambi melewati Sumatera Selatan hingga ke Jakarta. Ia juga mangkir dari pemeriksaan hingga jadi DPO.

"Kita sebelumnya telah memprofil dan melakukan upaya pemanggilan namun tidak diindahkan," jelasnya.

Baca Juga: Polres Bungo Bakar 13 Rakit Dompeng Tambang Emas Ilegal

Kata Andri, ARS bukan sopir batu bara yang memiliki kepentingan dalam unjuk rasa itu. Dia ikut dalam unjuk rasa diajak salah satu ketua komunitas pemuda.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Terkini

x