Polisi dan Satpol PP Razia di Eks Lokalisasi Pucuk, Ini Hasilnya

- 28 April 2024, 12:02 WIB
Polisi saat melakukan razia di Eks Lokalisasi Pucuk, Kota Jambi
Polisi saat melakukan razia di Eks Lokalisasi Pucuk, Kota Jambi /Kalangan Jambi/Dok Humas Polresta Jambi

Kalangan Jambi - Polisi dan Satpol PP melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di Eks Lokalisasi Pucuk atau Payo Sigadung, yang berada di RT 23 Rawasari, Kecamatam Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu 27 April 2024 malam.

Razia ini dilakukan karena masih adanya laporan terkait aktivitas prostitusi di Eks Lokalisasi Pucuk tersebut.

Pelaksanaan Razia penyakit masyarakat (Pekat) Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kota Baru Nomor:Sprin/92/IV/HUK.6.6/2024 tanggal 26 April 2024, diawali dengan Apel kesiapan bersama opsnal Polsek Kota Baru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kecamatan Alam Barajo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi Dita Utama.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 21 Kasus Judi Konvesional Selama 2024, Ada Judi Mesin dan Togel

Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi mengatakan sasaran pelaksanaan razia pekat adalah rumah atau tempat yang digunakan oleh wanita-wanita untuk melakukan Prostitusi berlokasi di Eks Payo Sigadung (pucuk) dengan melibatkan 39 personil.

Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi maupun pengunjung yang datang dari luar masuk ke lokasi.

Baca Juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pemuda, Satu Pelaku Anak Anggota DPRD Sarolangun

Ditambahkan, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, razia Pekat ini sebagai bentuk upaya Kepolisian khususnya Polresta Jambi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Kota Baru.

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x