Polda Jambi Ungkap 21 Kasus Judi Konvesional Selama 2024, Ada Judi Mesin dan Togel

- 27 April 2024, 22:39 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Kalangan Jambi/Tim Kalangan Jambi

Kalangan Jambi - Polda Jambi mengungkap 21 kasus judi konvesional selama periode Januari hingga April 2024. Ada 50 tersangka yang diamankan selama pengungkapan itu.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan 21 kasus itu diungkap oleh Polda Jambi dan jajaran.

"Kita mengamankan sebanyak 50 orang tersangka dari 21 kasus perjudian konvensional dan masih terus di proses," katanya.

Baca Juga: Babak Baru Kematian Santri di Tebo: Polisi Bidik 3 Tersangka Obstruction of Justice

Menurut dia, kasus perjudian konvensional yang berhasil diungkap ini seperti judi mesin dan togel.

Andri menegaskan pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian konvensional.

"Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap perjudian konvensional," jelasnya.

Kemudian, ia berharap kasus perjudian konvensional ini bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan incraht untuk membuat para pelaku efek jera.

Baca Juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pemuda, Satu Pelaku Anak Anggota DPRD Sarolangun

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perjudian konvensional. Demkian juga dengan yang online itu yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi," tutupnya.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x