Kalangan Jambi - Pihak kepolisian membidik 3 lagi yang akan menjadi tersangka kematian santri Airul Harahap (13). Kali ini, penyidik membidik tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Airul Harahap tewas ditangan seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin Kabupaten Tebo, Jambi, yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14). Keduanya telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Terdakwa anak AR (15) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD (14) divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Vonis untuk 2 Pembunuh Santri di Tebo: AR 7,5 Tahun dan RD 6,5 Tahun Bui
Dalam kasus kematian Airul Harahap, pihak kepolisian bakal menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka baru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
"Iya, minggu depan tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini statusnya akan ditingkatkan," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Tiga calon tersangka yang merupakan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, kata Andri, mengetahui adanya penganiayaan terhadap korban. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin.
"Tiga anak yang berhadapan dengan hukum ini mengetahui sejak awal. Dari mulai korban dipanggil, malah salah satunya yang memanggil korban," sebutnya
Ketiganya merupakan teman-teman sesama santri dan juga merupakan senior korban.