Vonis untuk 2 Pembunuh Santri di Tebo: AR 7,5 Tahun dan RD 6,5 Tahun Bui

- 25 April 2024, 20:41 WIB
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo /Kalangan Jambi/Istimewa

Kalangan Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13). Dua terdakwa divonis hukuman berbeda.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Rintis Candra di PN Tebo, pada Kamis (25/4/2024) siang.

AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD lebih ringan dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa AR ini lebih berat lantaran sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.

Baca Juga: Dua Pembunuh Santri di Tebo Jalani Sidang Tuntutan: AR Dituntut 7,5 tahun dan RD Dituntut 7 tahun

Terkait putusan itu, untuk terdakwa AR sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sedangkan, vonis RD lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua anak yang berhadapan hukum (ABH) itu akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Batanghari.

Sebelumnya, dua ABH ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin. Korbannya merupakan juniornya di pondok tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, karena orangtua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.

Mulanya, kematian AH (13) disebut akibat tersengat listrik dan keterangan itu berawal dari surat kematian yang diterbitkan Klinik Rimbo Medical Center.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x