Polisi Temukan Pidana di Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ko Apex, Bakal Tersangka?

- 4 Mei 2024, 06:30 WIB
Polisi menyebut telah menemukan unsur pidana laporan dugaan pemalsuan dokumen kapal atas terlapor Ko Apex
Polisi menyebut telah menemukan unsur pidana laporan dugaan pemalsuan dokumen kapal atas terlapor Ko Apex /Kalangan Jambi/Tim

Kalangan Jambi - Polisi menyebut telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal atas terlapor Affandi Susilo alias Ko Apex. Dari hal ini, polisi memberi sinyal akan menetapkan Ko Apex menjadi tersangka.

Ko Apex dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan. Dia dilaporkan oleh pengusaha kapal tongkang berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ko Apex sebelumnya pernah heboh selingkuh dengan artis dan DJ Dinar Candy. Kini, dia menghadapi kasus baru mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya. Atas hal itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Baca Juga: Ko Apex Dulu Dilaporkan Selingkuh dengan Dinar Candy, Kini Hadapi Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa laporan terhadap Ko Apex itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan. Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan kami sudah lakukan pemeriksaan pihak terkait dan menyita dokumen," kata Andri, Jumat 3 Mei 2024.

Andri mengatakan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi memanggil Ko Apex untuk diperiksa atas kasus penggelapan dalam jabatan. Dia dijadwalkan diperiksa di Polda Jambi pada Jumat Pagi, 3 Mei 2024.

Namun hingga sore, Ko Apex belum mendatangi Polda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum. 

"Bersangkutan sudah konfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik akan tetapi sedikit terlambat karena dari Jakarta," ujarnya.

Ko Apex sendiri dilaporkan korban pada tanggal 17 April 2024, dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI. Laporan itu ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah