Penyelundupan Narkoba Digagalkan! Polda Jambi Sita Barang Bukti Senilai Rp 14 Miliar

- 1 Juli 2024, 21:00 WIB
Dirresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus peredaran narkoba dari Pekanbaru melalui Jambi menuju Palembang, Senin (1/7/2024)
Dirresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus peredaran narkoba dari Pekanbaru melalui Jambi menuju Palembang, Senin (1/7/2024) /Antara News/

KALANGAN JAMBI - Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 3,98 kilogram sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan nilai total mencapai Rp10 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di Jambi, Senin, menyatakan bahwa narkotika ini dibawa dari Pekanbaru, melintasi Jambi, menuju Palembang.

Pada Jumat (28/6) pukul 13.00 WIB, polisi menangkap tersangka AR di wilayah Muaro Jambi yang berbatasan dengan Palembang. Pelaku diamankan bersama kendaraan roda empat.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Saat digeledah, polisi menemukan 3,9 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi.

Dari pengembangan kasus AR, polisi kemudian menangkap tersangka AU yang juga pengedar dan bagian dari sindikat narkoba. Kedua tersangka merupakan warga Batanghari dan residivis.

Tersangka AR mengakui bahwa dia sudah tiga kali membawa narkotika dari Pekanbaru ke Jambi. Sebagai kurir sabu, AR mendapatkan bayaran Rp30 juta per kilogram.

Baca Juga: Kapolda Jambi Ingatkan Anak Buah Tidak Terlibat Judi Online, Siap Beri Sanksi Jika Coba-coba

"Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, " katanya.

Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah