Vonis untuk 2 Pembunuh Santri di Tebo: AR 7,5 Tahun dan RD 6,5 Tahun Bui

- 25 April 2024, 20:41 WIB
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo /Kalangan Jambi/Istimewa

Baca Juga: Merasa Dianaktirikan, Atlet Disabilitas Tuntut Bonus ke Kantor Bupati Batanghari

Namun melihat jenazah penuh luka, orangtua korban tak percaya dan meminta dilakukan visum di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Kemudian usai dimakamkan beberapa hari, orangtua korban meminta untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi. Terungkap hasil autopsi bahwa penyebab kematian AH karena patah batang tulang tengkorak dan pendarahan.

Selanjutnya, setekah kasus ini banyak mendapat sorotan publik, akhirnya kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini terungkap. Ternyata pelakunya 2 senior korban AR (15) dan RD (14).

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah