Kasus Korupsi SYL: Dampaknya Terhadap Kerugian Negara

- 4 Mei 2024, 13:55 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat usai menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. Baru-baru ini, sang putra turut diperiksa atas dugaan kasus korupsi dan jual beli jabatan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat usai menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. Baru-baru ini, sang putra turut diperiksa atas dugaan kasus korupsi dan jual beli jabatan. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kalangan Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL,  diduga melibatkan kerugian keuangan negara. Potensi ini terungkap setelah adanya berbagai fakta hukum menarik yang terungkap selama proses persidangan.

SYL saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Selain itu, KPK juga menuduh SYL terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, selama rangkaian persidangan, terungkap SYL memanfaatkan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya seperti memenuhi kebutuhan istrinya, acara sunatan cucu, mengundang penyanyi, hingga pergi umrah. KPK menaruh atensi terhadap fakta-fakta tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Daftar Belanja SYL diduga Pakai Duit Korupsi Kementan untuk Bayar Skincare Istri Anak

"Fakta ketika kemudian ada dana-dana yang lain dana operasional atau yang lain yang bersumber dari APBN tentu di sinilah yang menarik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).

Ali Fikri mengungkapkan, jajaran internal KPK telah mendiskusikan berbagai fakta hukum yang mencuat saat rangkaian persidangan SYL. Dia pun memastikan, jaksa KPK siap menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk menguatkan berbagai fakta hukum tersebut.

"Pasti kami akan kembangkan lebih jauh. Apakah hanya berhenti pada pemerasan pada jabatan atau suap gratifikasi atau TPPU, ataukah ada penggunaan-penggunaan anggaran lain yang bersumber dari APBN. Misalnya, untuk kepentingan pribadi atau pun keluarga atau pun pihak lain sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 gitu kan, yang artinya ada potensi kerugian keuangan negara. Nanti analisisnya tentu setelah proses persidangan," bebernya.

Baca Juga: Terungkap! Daftar Belanja SYL diduga Pakai Duit Korupsi Kementan untuk Bayar Skincare Istri Anak

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).

Halaman:

Editor: Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah