Terungkap! Daftar Belanja SYL diduga Pakai Duit Korupsi Kementan untuk Bayar Skincare Istri Anak

- 4 Mei 2024, 12:15 WIB
Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo. /Pinterest

Kalangan Jambi - Daftar pembelanjaan Syahrul Yasin Limpo menggunakan dana yang diduga berasal dari korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk untuk pembayaran produk skincare bagi istri dan anak-anaknya, menjadi sorotan. Gaya hidup Syahrul Yasin Limpo terlihat mewah.

KPK menyebutkan kasus korupsi yang menyeret mantan Mentan periode 2019-2023 dan pernah menjabat sebagai mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini merembet ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya ada pemakaian hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh keluarga SYL mulai dari istrinya Ayun Sri Harahap, anak-anaknya dan cucunya. Dimana kecurigaan ini didukung oleh hasil pernyataan saksi di persidangan.

Baca Juga: Polisi Temukan Pidana di Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ko Apex, Bakal Tersangka?

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, apabila nanti terbukti, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU dan menjadi pihak yang menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Untuk itu makanya harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru nanti bisa ditentukan apakah ada TPPU," tambah Ali, dikutip dari Antaranews.

Berikut daftar belanja Syahrul Yasin Limpo menggunakan dana korupsi Kementan, mengutip akun TikTok @paman_goobeerr:

  • Pembayaran dokter kecantikan anak SYL
  • Renovasi rumah anak SYL
  • Istri SYL terima setoran Rp25-30 juta per bulan
  • Biaya umrah Rp1,8 miliar
  • Kado emas untuk kondanga Rp7-8 juta
  • Biaya acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain Rp16,6 miliar
  • Tagihan kartu kredit SYL Rp215 juta dibayari Kementan
  • Keperluan keluar negeri Rp6,9 miliar
  • Permintaan USS 14 ribu dollar untuk kepentingan SYL
  • Bon acara ulang tahun cucu SYL dirembes ke Kementan
  • Skincare anak dan cucu SYL
  • Kurban Rp1,6 miliar
  • Pembayaran alpahrd SYL Rp430 juta
  • Pembelian onderdil anak SYL
  • Maintenance apartemen pribadi SYL Rp300 juta
  • Carter pesawat Rp3 miliar
  • Rp840 juta mengalir ke NasDem, dana tersebut sudah dikembalikan NasDem ke KPK pada akhir Maret 2024

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Kementan periode 2020-2023.

Mantan Mentan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah