Tak Bayar Pajak Rp250 Miliar, Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

- 16 Mei 2024, 13:34 WIB
Penunggak Pajak Rp. 250 Miliar Lebih, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point
Penunggak Pajak Rp. 250 Miliar Lebih, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point /Pemkot Medan/Diskominfo

Kalangan Jambi - Bobby Nasution, Wali Kota Medan, Sumatera Utara, memerintahkan penyegelan Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Kota Medan karena belum membayar pajak sebesar Rp250 miliar lebih.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh kepala pemerintahan Kota Medan terhadap pusat perbelanjaan yang terletak di lahan seluas 3,1 hektar di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Proses penyegelan ini melibatkan Wali Kota Medan bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang menempelkan stiker di pintu masuk mal dan memasang spanduk yang menyatakan "Bangunan Ini Ditutup/Disegel".

Baca Juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam dan Tertunduk Lesu

"Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," tegas Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu.

Bobby Nasution pada 2021 telah menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan bangunan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp56 miliar.

"Kita juga sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011," jelas dia. 

Wali kota menyampaikan Pemkot Medan telah bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024.

Baca Juga: Hasil Lengkap RUPST Adaro: Dividen, Buyback Saham Rp 4 Triliun, & Transformasi Bisnis

"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah