Kalangan Jambi - Masih ingat dengan dua penganiaya santri Airul Harahap (13) di Tebo, Jambi, hingga tewas? Keduanya kini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tebo.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo pada Rabu, 24 April 2024. Keduanya divonis dengan hukuman berbeda.
Terdakwa AR (15) dituntut JPU Kejari Tebo dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD (14) lebih ringan dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno, saat dikonfirmasi.
"Ya, benar tadi sudah selesai menjalani sidang penuntutan," kata Febrow.
Baca Juga: Merasa Dianaktirikan, Atlet Disabilitas Tuntut Bonus ke Kantor Bupati Batanghari
Dia mengatakan bahwa dua ABH tersebut akan menjalani sidang lanjutan pada besok.
"Besok itu sidang lanjutan, pledoi sekaligus putusan untuk sidang besok," ujarnya.
Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Ganja dari Medan ke Jambi