Dua Pembunuh Santri di Tebo Jalani Sidang Tuntutan: AR Dituntut 7,5 tahun dan RD Dituntut 7 tahun

- 24 April 2024, 22:20 WIB
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang tuntutan
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang tuntutan /Kalangan Jambi/Istimewa

Sebelumnya, dua ABH ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin. Korbannya merupakan juniornya di pondok tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, karena orangtua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.

Mulanya, kematian AH (13) disebut akibat tersengat listrik dan keterangan itu berawal dari surat kematian yang diterbitkan Klinik Rimbo Medical Center.

Namun melihat jenazah penuh luka, orangtua korban tak percaya dan meminta dilakukan visum di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Kemudian usai dimakamkan beberapa hari, orangtua korban meminta untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi. Terungkap hasil autopsi bahwa penyebab kematian AH karena patah batang tulang tengkorak dan pendarahan.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah