Babak Baru Kematian Santri di Tebo: Polisi Bidik 3 Tersangka Obstruction of Justice

- 26 April 2024, 22:25 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Kalangan Jambi/Tim Kalangan Jambi

"Mereka satu kelas dengan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pembunuh Santri di Tebo Jalani Sidang Tuntutan: AR Dituntut 7,5 tahun dan RD Dituntut 7 tahun

Saat ini, tiga orang itu ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka akan disangkakan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan Pasal 221. Apabila nanti ada keterangan lain yang muncul pasti akan kita tidak, siapapun itu," kata dia.

Lebih lanjut, ada fakta persidangan yang muncul akan tetapi belum masuk dalam BAP. Penyidik, disampaikan dia, sedangkan mendalami hal itu.

"Jadi kita berangkat dari fakta persidangan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum, ada fakta persidangan yang belum pernah muncul dalam BAP itu akan kita ambil keterangan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah