Kalangan Jambi - Irfando Vici Arsito alias Pandu, mahasiswa di Kabupaten Merangin, Jambi, divonis hukuman mati. Pasalnya, atas kasus pembunuhan kekasihnya Susi Puji Wahyuni pada Agustus 2023 silam.
Pandu meracuni kekasihnya Susi dengan menggunakan Potasium Sianida. Racun itu digunakan Pandu untuk menggugurkan calon buah hatinya yang tengah dikandung Susi. Namun nahas racun itu juga membuat Susi meregang nyawa.
Putusan itu diumumkan pada Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Negeri Bangko oleh Hakim Ketua Agus Setiawan, serta hakim anggota Denihendra dan Zulfanurfitri.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pandu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dengan rumusan dakwaan primer terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati," bunyi putusan Hakim yang dikutip dari laman SIPPN Bangko, Rabu 8 Mei 2024).
Baca Juga: Polisi Dalami Fakta Persidangan Kasus Santri Tebo Soal Keterlibatan Ponpes
Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pandu dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Dalam putusan hakim, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. Sementara untuk hal yang memberatkan ada dua poin yang dibenarkan hakim.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Susi Puji Wahyuni sekaligus bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa.
Kedua, Pandu berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Banjarmasin dengan alasan bekerja sebelum tertangkap petugas Kepolisian Merangin.