Pihak Keluarga Kecewa dengan Putusan Pembunuh Airul Dibui 7,5 Tahun

- 26 April 2024, 23:20 WIB
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo /Kalangan Jambi/Istimewa

Kalangan Jambi - Pihak keluarga santri Airul Harahap, mengaku kecewa atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang menjatuhkan hukuman 7,5 tahun kepada pembunuh anaknya. Keluarga menilai vonis itu tak sebanding dengan nyawa anaknya.

Dalam putusan hakim PN Tebo, terdakwa anak AR (15) yang merupakan pelaku utama divonis 7 tahun 6 bulan. Sedangkan rekannya RD divonis lebih ringan dengan 6 tahun 6 bulan penjara.

"Kalau tadi (kata) Pak Salim (ayah korban) merasa kecewa dengan putusannya. Karna beliau bilang tidak sebanding sama nyawa anaknya," kata Pengacara Korban, Orde Prianata.

Orde mengatakan ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan itu. Dalam catatan pengacara korban setidaknya ada 3 poin penting yang menjadi sorotan mereka.

Pertama, Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin meminta jajarannya untuk merahasiakan kejadian dengan tidak memberitahu terlebih dahulu keluarga korban karena menilai ini adalah masalah besar dan menyelesaikan seluruh rangkaian pemandian, solat dan pengkafanan jenazah

Kedua, pengacara menilai pihak Ponpes sebagai yayasan untuk mendidik anak lalai dalam pengawasan terhadap santri.

Selanjutnya, poin ketiga ialah bahwa menurut pengakuan terdakwa anak terdapat bullying yang turun temurun dialami oleh santri termasuk terdakwa makanya menghajar korban dinilai adalah hal yang wajar.

"Nah, dengan adanya fakta tadi, Pak Salim meminta kami secepatnya melaporkan itu ke Mapolda Jambi," pungkasnya.

Sebelumnya, dua ABH ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin. Korbannya merupakan juniornya di pondok tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, karena orangtua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x