Dari sisi internal kepolisian, ia melanjutkan bahwa Propam Polri telah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya.
Baca Juga: Kemenkominfo Gencar Mengingatkan Masyarakat Melalui SMS Blast untuk Cegah Praktik Judi Online
Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.
“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.***