Edukasi Bahaya Judi Online: Kemenag Libatkan Penghulu dalam Upaya Pencegahan

- 22 Juni 2024, 21:51 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. /Antara/Aprillio Akbar/

KALANGAN JAMBI - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau seluruh penghulu dan penyuluh agama untuk mengedukasi para calon pengantin mengenai bahaya judi daring atau online.

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi, dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu, menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan kepada calon pengantin, yang mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri serta menjaga keutuhan keluarga, adalah kewajiban yang harus disampaikan oleh para penghulu dan penyuluh sebelum resepsi pernikahan.

"Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan," katanya.

Baca Juga: Kapolri akan Tindak Tegas Bagi Anggotanya yang terlibat dalam Judi 'Online'

Anwar mengatakan materi terkait bahaya judi online juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan penyuluh agama se-Indonesia.

"Upaya ini merupakan bentuk dukungan kepada Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online," ujarnya.

Menurut dia, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian rumah tangga.

"Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Tersembunyi Judi Online: Psikolog Ungkap Bahayanya Bagi Kesehatan Mental

Menurut Anwar, tindakan tersebut tidak hanya membuang waktu, namun juga merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga.

Ia menilai judi bukanlah hal yang positif, karena hanya menjanjikan kemenangan, namun yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, perilaku konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong untuk mengadu nasib dengan berjudi.

"Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online," ujarnya.

JudiBaca Juga: Bukan Sekedar Larangan, Kemenkominfo Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judi Online!

"Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari," katanya.

Untuk itu, Anwar meminta seluruh penghulu dan penyuluh agama di Indonesia agar mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, sekaligus perilaku yang bisa merugikan keluarga seperti judi daring.***

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah