Kenali Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Salah Pilih Saat Pendaftaran

- 18 April 2024, 09:00 WIB
Kenali perbedaan PNS dan PPPK, jangan sampai salah pilih saat pendaftaran
Kenali perbedaan PNS dan PPPK, jangan sampai salah pilih saat pendaftaran /Dok BKN

Kalangan Jambi - Di bulan Mei 2024, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka. Para calon pelamar diharus terlebih dahulu mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Kedua formasi itu memiliki perbedaan profesi. Dengan demikian, diharuskan para pelamar untuk mengetahui perbedaan keduanya sebelum mendaftar pada seleksi CPNS yang setiap tahun dibuka oleh pemerintah.

PNS: Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK: merupakan pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Kabar Gembira CPNS 2024 Dibuka, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Pada dasarnya, status kepegawaian PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan.

Seperti yang kita ketahui, bila PNS adalah pegawai negeri yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ASN dan memiliki kedudukan sebagai abdi negara.

Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah tanpa memiliki kedudukan sebagai abdi negara.

Pada Proses pengangkatan PNS melalui seleksi CPNS pun berbeda dengan PPPK

Adapun perbedaannya bila di PNS meliputi ujian tertulis dan ujian lainnya.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah