Kalangan Jambi - Di bulan Mei 2024, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka. Para calon pelamar diharus terlebih dahulu mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.
Kedua formasi itu memiliki perbedaan profesi. Dengan demikian, diharuskan para pelamar untuk mengetahui perbedaan keduanya sebelum mendaftar pada seleksi CPNS yang setiap tahun dibuka oleh pemerintah.
PNS: Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK: merupakan pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Kabar Gembira CPNS 2024 Dibuka, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini
Pada dasarnya, status kepegawaian PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan.
Seperti yang kita ketahui, bila PNS adalah pegawai negeri yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ASN dan memiliki kedudukan sebagai abdi negara.
Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah tanpa memiliki kedudukan sebagai abdi negara.
Pada Proses pengangkatan PNS melalui seleksi CPNS pun berbeda dengan PPPK
Adapun perbedaannya bila di PNS meliputi ujian tertulis dan ujian lainnya.