Zulfikar Buron 7 Tahun Kasus Minerba Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO

- 7 Mei 2024, 18:51 WIB
/(tengah) buronan kasus minerba Kejaksaan Negeri Sarolangun

Kalangan Jambi -Zulfikar, terpidana kasus pengangkutan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin atau ilegal di Jambi, dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Terpidana kasus pengangkutan minerba ini sudah dari tujuh tahun lalu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson melalui keterangan resminya menyebutkan, terpidana Zulfikar yang divonis hakim 10 bulan penjara dalam kasus minerba itu ditangkap tim Tabur pada Senin (6/5) kemarin disalah satu Rumah Makan di Kabupaten Merangin tanpa perlawanan.

"Kini terpidana Zulfikar sudah diamankan dan dibawa ke Lapas Sarolangun untuk menjalani hukumannya atas kasus angkutan minerba ilegal tersebut," katanya, Selasa (7/5).

Terpidana Zulfikar telah menjadi buronan selama tujuh tahun lamanya. Selama ini dia selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi sehingga sulit terlacak keberadaannya dan yang bersangkutan juga sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kali ini dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, dimana penangkapan buronan tersebut dilakukan di Rumah Makan Pasar Sungai Manau Kabupaten Merangin dan kali ini tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan terpidana saat akan ditangkap, namun terpidana ini berencana melarikan diri," jelas Rikson.

Sebelumnya, kata Rikson, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar. Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.

"Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO, sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapannya," terangnya.

Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dalam putusan Majelis Hakim terpidana di hukum pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Editor: Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah