Dua Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tugboat Pacar Dinar Candy di Jambi Terungkap

- 13 Juni 2024, 12:34 WIB
Ko Apex tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi usai diamankan polisi di Jakarta
Ko Apex tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi usai diamankan polisi di Jakarta /Kalangan Jambi

 

KALANGAN JAMBI - Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang melibatkan Affandi Susilo alias Ko Apex kekasih dari atis Dinar Candy. 

Dua tersangka baru tersebut adalah S, seorang dari pihak swasta, dan AA, seorang ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan penetapan ini pada Senin, 10 Mei 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Kami telah menetapkan dua tersangka baru yang terkait dengan perkara pemalsuan ini. Berdasarkan dua alat bukti yang kami miliki, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Andri, Rabu (12/6/2024) malam.

Baca Juga: MotoGP Rayakan HUT ke-75 dengan Desain Retro di Grand Prix Inggris

Andri merinci bahwa tersangka pertama, S, berasal dari perusahaan swasta yang mengeluarkan sertifikat palsu. S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut palsu dan bahwa ia menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut.

“Tersangka kedua adalah ASN di kantor Syahbandar Talang Duku berinisial AA, yang bertugas sebagai juru ukur operator pelayanan pendaftaran,” tambahnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum akan segera memanggil kedua tersangka ini untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Minggu depan kami akan memanggil kedua tersangka baru tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: UPDATE: Ko Apex Sang Kekasih Dinar Candy Diamankan di Jakarta Usai Mangkir Kasus Penggelapan

Halaman:

Editor: Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah