UPDATE: Ko Apex Sang Kekasih Dinar Candy Diamankan di Jakarta Usai Mangkir Kasus Penggelapan

- 12 Juni 2024, 15:32 WIB
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan /Kalangan Jambi/IG: Ko Apex

KALANGAN JAMBI - Kekasih Dinar Candy, Affandi Susilo alias Ko Apex akhirnya diamankan polisi dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatanq. Ia dijemput paksa lantaran dua kali mangkir pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution membenarkan penangkapan terhadap Ko Apex. Ko Apex diamanlan pada Selasa (12/6/2024) malam.

"Benar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah mengamankan yang bersangkutan di Jakarta," kata Amin, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Ko Apex Kekasih Dinar Candy Terancam Dijemput Pakso Polisi Soal Kasus ini

Amin mengatakan bahwa saat ini Ko Apex sedang dalam perjalanan dibawa ke Polda Jambi. Ia diperkirakan tiba di Jambi Rabu sore ini

"Saat ini sedang menuju ke Polda Jambi," ujar Amin.

Selanjutnya, kata Amin, setelah sampai di Jambi Ko Apex akan menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Setelah sampai yang pasti akan diperiksa terlebih dahulu," katanya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Ko Apex Mangkir dari Pemeriksaan Polda Jambi

Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha asal Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadia. Kata dia sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. 

Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.

"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," ujarnya, Minggu (28/4/2024).***

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah