Polda Jambi Hentikan Kasus Kecelakaan Kerja Petrochina yang Tewaskan 2 Pekerja

- 27 Juni 2024, 09:39 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja.
Ilustrasi kecelakaan kerja. /Pixabay

KALANGAN JAMBI - Kasus kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina Internasional Jabung Ltd, dihentikan Polda Jambi. Kasus kecelakaan kerja ini menyebabkan 2 orang pekerja meninggal dunia.

Penghentian ini lantaran pihak perusahaan atau tersangka telah bertanggung jawab atas santunan kepada keluarga korban.

Namun yang menjadi tanda tanya, penghentian ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial K yang merupakan Acting Field Manager. Dalam proses penyidikannya, K hanya baru ditetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Penetapan K sebagai tersangka sebelumnya atas persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: Polda Jambi Bongkar Empat Kasus Mafia Tanah Dalam Kurun Waktu Enam Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas enggan berkomentar saat diwawancarai mengenai penghentian kasus ini. Dia berdalih untuk agar Bidang Humas Polda Jambi menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Ke Humas aja. Humas, ya. Humas," kata Kombes Yugo saat coba diwawancarai awak media, pada Selasa 25 Juni 2024.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution membenarkan penghentian kasus ini. Penghentian kasus setelah ada upaya perdamaian kepada pihak korban.

"Untuk sementara memang kita dapat informasi antara korban dan terlapor sudah melakukan upaya perdamaian dan disaksikan kepala desa," kata Kompol Amin.

Amin mengatakan upaya perdamaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sehingga, atas RJ itu kasus tersebut dihentikan atau SP3.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah