Polda Jambi Hentikan Kasus Kecelakaan Kerja Petrochina yang Tewaskan 2 Pekerja

- 27 Juni 2024, 09:39 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja.
Ilustrasi kecelakaan kerja. /Pixabay

"Selanjutnya, disampaikan bahwa itu dilakukan Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021. Sehingga akan dilakukan SP3," terangnya.

Baca Juga: Viral Casis Tamtama 2024 Polda Jambi Ikut Rikkes Tahap II Padahal Tak Lulus Psikologi, Kok Bisa?

Namun, dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat F berbunyi bahwa syarat materil mekanisme RJ, bukan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Terkait hal itu, Amin belum dapat menjelaskan dan masih mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Itu nanti akan kita sampaikan kembali dan menanyakan terkait langkah yang telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus," katanya.

Terkait kapan dan apa saja bentuk perdamaian itu, kata Amin, pihaknya belum mendapat informasi lebih lengkap dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Itu kita belum dapat datanya. Yang pasti kita dapat informasi sudah ada perdamaian," pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan kerja PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) dini hari, di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat.

Kebocoran pipa gas itu menyebabkan ledakan, hingga 8 orang pekerja terluka, dan 2 di antaranya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Waduh! Satu Mobil Rental yang Tewas di Pati Pernah Dikuasai Personel Polda Jambi

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah