Mau Mendaki Gunung Kerinci usai Lebaran Idulfitri 2024? Simak Persyaratannya

- 26 Maret 2024, 07:00 WIB
Pendaki saat berfoto di puncak Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi
Pendaki saat berfoto di puncak Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi /Tim Kalangan Jambi

Kalangan Jambi – Berencana mendaki Gunung Kerinci setelah lebaran Idulfitri 2024 ini? Mari simak syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mendaki gunung yang dijuluki si atap Sumatera ini.

Gunung Kerinci merupakan gunung berapi tertinggi di Indonesia dan Asia Tenggara. Dengan ketinggian 3805 mdpl, maka gunung ini dijuluki si atap Sumatera.

Ada dua pintu masuk perjalanan Gunung Kerinci. Bisa melalui via Desa Kersik Tuo, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Jalur ini yang sering diminati oleh para pendaki.

Sedangkan jalur lainnya ialah via Solok Selatan ke Camping Ground Bangun Rejo di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Jalur ini jarang digunakan pendaki, namun sensasi hutan lumut di jalur ini tak kala indah untuk dicoba.

Baca Juga: Danau Gujung Tujuh, Danau Tertinggi di Asia Tenggara yang Dikelilingi 7 Gunung

Bagi kamu yang ingin mendaki, perlu diingat bahwa Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) telah menetapkan pembatasan pendakian Gunung Kerinci. Pendakian Gunung Kerinci hanya direkomendasikan sampai batas Shelter 2 atau radius 3 kilometer dari kawah atau puncak.

Hal ini lantaran status Gunung Kerinci berstatus Waspada atau Level II. Imbauan itu dikeluarkan pasca meletusnya Gunung Marapi, Sumatera Barat, pada Minggu 4 Desember 2023.


Berikut ini, syarat mendaki Gunung Kerinci.

1. Setiap pendaki wajib melapor saat mendaki dan turun dari gunung, via Kersik Tuo ke pos R10 atau pos registrasi dan informasi pendakian Gunung Kerinci, yang berlokasi di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Sedangkan via Solok Selatan ke Camping Ground Bangun Rejo di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

2. Setiap pendaki wajib menunjukan Surat Keterangan Sehat di pintu masuk R10 dan saat membeli tiket.

3. Pendaki wajib membawa identitas diri untuk didata dalam form pendakian.

4. Bagi pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib menyerahkan Surat Izin orang tua/wali yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

5. Mengisi form identitas diri, rencana tanggal dan lokasi turun/kembali, dan isian barang bawaan yang menghasilkan sampah.

Baca Juga: Tips Memancing di Lautan Jambi, Pemancing :Pemilik Pompong Sudah Sediakan

6. Wajib menggunakan dan membawa jasa pemandu (guide) atau porter yang telah ditetapkan oleh BBTNKS dan pemerintah daerah.

7. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 sampai 17.00 WIB dan mendaki di jalur yang sudah ditentukan atau jalur resmi.

8. Memakai dan membawa perlengkapan standar pendakian gunung, serta perbekalan pendakian yang cukup.

9. Membawa kantung sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional.

10. Setiap pendaki menjaga norma agama, norma susila, dan kearifan lokal.

 

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah