Kalangan Jambi - Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram, 10.320 butir ekstasi dan 510 butir tablet yang mengandung Metamfetamina. Narkoba sabu, merupakan hasil pengungkapan sebanyak 6 kasus dari 9 orang tersangka.
Barang haram itu, dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam mobil Incinerator Milik BNNP Jambi dengan dicampur larutan deterjen.
Baca Juga: Pemuda di Jambi Jadi Korban Perampasan Pria Tak Dikenal Saat Nongkrong
Dir Narkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser berkata, pihaknya telah memusnahkan sabu senilai kurang lebih mencapai 30 miliar rupiah, dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan tablet yang mengandung Metamfetamina.
"Barang bukti yang kita sita itu, bila ditaksir nilai ekonomisnya mencapai sekitar 30 M. Karena satu gram narkoba sekarang, bisa 1.3 gram," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Dua Penipu Penjualan Drum Online Asal Bekasi
Ernersto menjelaskan, jika barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi ini beredar di masyarakat maka akan membahayakan. Ada sekitar 114. 512 masyarakat yang terselamatkan.
"Kita peranya di narkoba ini juga menyelamatkan generasi muda, dan menghemat uang negara. Bayangkan kalau barang ini keluar, kemudian masyarakat jadi pecandu maka dalam aturan pemerintah wajib di herab," jelasnya.