Polda Jambi Tangkap Dua Penipu Penjualan Drum Online Asal Bekasi

- 26 Maret 2024, 13:48 WIB
Polda Jambi menangkap dua pria asal Bekasi yang menipu warga Jambi kasus penjualan drum
Polda Jambi menangkap dua pria asal Bekasi yang menipu warga Jambi kasus penjualan drum /Tim Kalangan Jambi/

Kalangan Jambi - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua pelaku penipuan penjualan drum online. Pelaku menipu dengan membuat akun palau dan menawarkan penjualan drum di grup forum aplikasi facebook.

Kedua pelaku yang diamankan itu ialah WP (34) dan PS (32) warga asal Bekasi, Jawa Barat. Aksi penipuan itu menimpa salah satu warga Jambi pada Mei 2022 lalu.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 11,8 juta. Pelaku beraksi dengan mencapture postingan toko penjualan drum di kawasan Cikarang, Bekasi.
 
 
"Jadi pelaku WP ini berselancar di media sosial melihat di grup forum jual beli, kemudian mencapture penjualan drum plastik dan menawarkan (kembali) ke korban," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoimeni, Selasa 26 Maret 2024
 
Korban tertipu karena pelaku menawarkan harga murah. Sehingga korban memesan drum berukuran 200 liter sebanyak 40 buah.
 
"Lalu pelaku satu lagi PS, pergi ke toko. Setelah di toko untuk mengambil barang dan menaikan barang ke mobil, kirim foto dan menelpon korban. Lalu korban transfer, setelah ditransfer pelaku kabur," terangnya.
 
Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Kedua pelaku akhirnya diringkus di daerah Bekasi, pada Sabtu 16 Maret 2024.
 
 
Reza mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan ada dua laporan korban lainnya dari aksi pelaku tersebut. Kedua laporan korban itu ada di Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat harus pehatikan akun resmi jangan mudah percaya akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat, dan bagus," imbaunya.
 
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi. Mereka akan dijerat Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah