Polda Jambi Tetapkan Ko Apex Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal dan Penggelapan

- 20 Mei 2024, 21:48 WIB
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan /Kalangan Jambi/IG: Ko Apex

Kalangan Jambi - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang di Jambi dan Kepala Cabang PT SBS sebagai tersangka. Ko Apex menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh Subdit I Kamneg Ditreskrismum Polda Jambi, pekan lalu. 

"Status terlapor (Ko Apex) sudah kita tingkatkan menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan," kata Andri, Senin 20 Mei 2024.

Kombes Andri mengatakan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kita miliki," ujarnya.

Baca Juga: Ko Apex Bungkam Usai Diperiksa Polda Jambi, Kamera Wartawan Ditutup 'Pengawalnya'

Dia menjelaskan sebelum penetapan tersangka ini, penyidik sudah meminta keterangan dari Dirjen Perhubungan Laut hingga KSOP terkait pemalsuan dokumen kapal tersebut.

Pada Selasa (21/5), kata Andri, penyidik akan kembali memanggil Ko Apex untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kami sudah layangkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan besok Selasa (21/5). Untuk waktu dan pemeriksaannya kita tunggu besok," katanya.

Dia menambahkan dalam agenda pemeriksaan Ko Apex selanjutnya, penyidik akan mendalami terkait dokumen yang belum dibawa oleh Ko Apex saat pemeriksaa sebagai saksi sebelumnya.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah