Oknum Anggota Polres Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Kasus Asusila

- 19 April 2024, 20:50 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Handout

Kalangan Jambi - Oknum anggota Polres Tebo, berinisial RDS dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan pencabulan kepada teman wanitanya, ANS (21)

Oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) tersebut, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana.

Kuasa Hukum Korban, Wisnu Eka Saputra menyatakan bahwa pertemuan korban dan terduga pelaku berawal dari media sosial Insragram di akhir tahun 2022. Dari perkenalan tersebut, korban bertemu untuk menonton Bioskop.

Hubungan keduanya makin intens dan pelaku kemudian menawarkan korban untuk bekerja sebagai honorer di Mapolres Tebo. Saat itu korban juga merupakan perantau dari Bengkulu yang mencari kerja di Jambi.

Baca Juga: Jual Motor Teman yang Jadi Jaminan Gadai, Pria di Jambi Diciduk Polisi

"Korban kemudian sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana," katanya pada Jumat 19 April 2024.

Pada 27 Mei 2023, korban kembali ke Tebo. Korban yang berprasangka baik, kemudian mau untuk diajak ketemu di salah satu hotel di Kabupaten Tebo.

Malam harinya, terduga pelaku minum minuman keras di kamar hotel. Sementara korban, hanya main Handphone tidak jauh dari terduga pelaku. Namun, terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi menjalankan aksinya," tambahnya.

Baca Juga: Nekat Maling di Jambi Gondol Motor di Kosan Perempuan dengan Cara Diangkat

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x