Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin Dipolisikan Keluarga Airul Dugaan Perintangan Penyidikan

- 22 Mei 2024, 10:00 WIB
Ayah Airul Harahap, santri yang tewas dianiaya senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, melaporkan pimpinan Ponpes atas dugaan menghalangi penyidikan
Ayah Airul Harahap, santri yang tewas dianiaya senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, melaporkan pimpinan Ponpes atas dugaan menghalangi penyidikan /Kalangan Jambi/

Kalangan Jambi - Orang tua Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi, melaporkan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes atas kematian Airul yang tewas dianiaya seniornya.

Laporan itu teregister dengan nomor : STTLP/B/139/V/2024/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 21 Mei 2024. Laporan itu dibuat ayah korban, Salim Harahap, yang turut didampingi Tim Pengacara Hotman 911.

Orde Prianata, kuasa hukum korban, mengatakan laporan itu berdasarkan fakta-fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Tebo terhadap 2 orang terdakwa yang sebelumnya telah diputuskan hakim. Hal ini, kata Orde, terkait adanya dugaan perkara baru terkait menghalangi penyidikan dan kelalaian atas kematian Airul Harahap.

"Terlapornya ada dua orang. Pertama, pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin atas nama Karim. Satu lagi atas kelalaian yakni Aris Munandar yang merupakan wali kamar," kata Orde.

Baca Juga: Polisi Dalami Fakta Persidangan Kasus Santri Tebo Soal Keterlibatan Ponpes

Berdasarkan keterangan Aris Munandar bahwa dirinya sempat mengantar Airul pasca terjadi pengeroyokan ke Klinik Rimbo Media Center. Airul meninggal dunia sebelum sampai di klinik

Sampai di klinik, Aris kemudian menelpon Pimpinan Ponpes, Karim, untuk mengabarkan kematian Airul. Di saat itulah, pihak Ponpes meminta Aris untuk tidak menelepon keluarga Airul.

"Di situ terlihat adanya menutupi proses penyidikan. Seakan-akan mereka membuat pengadilan sendiri di sana," ujar Orde.

Dua terdakwa sebelumnya telah menjalani sidang putusan di PN Tebo. AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD lebih ringan dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Ko Apex Mangkir dari Pemeriksaan Polda Jambi

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah