Tukang Service HP di Jambi Jadi Tersangka Ilegal Akses Video Asusila Mahasiswa

- 5 Juni 2024, 18:09 WIB
Tim Siber Polda Jambi menangkap tukang service HP tersangka ilegal akses penyebaran video asusila mahasiswa di Jambi yang sempat viral beberapa waktu lalu
Tim Siber Polda Jambi menangkap tukang service HP tersangka ilegal akses penyebaran video asusila mahasiswa di Jambi yang sempat viral beberapa waktu lalu /Kalangan Jambi/D. Sanjaya Putra

Kalangan jambi - Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pelaku akses ilegal atas penyebaran video asusila mahasiswa di Jambi. Pelaku berinisial JG, yang diketahui merupakan tukang konter service HP.

Kasubdit V Cyber AKBP Reza Kohaemi menjelaskan bahwa telah ditetapkan satu tersangka JG yang merupakan karyawan salah satu konter hp berinisial SD di Kota Jambi.

"Setelah tim cyber selidiki ditemukan penyalhgunaan illegal akses oleh JG yang dengan sengaja menyalin data pribadi orang lain tanpa izin, sehingga saat bukti-bukti telah jelas tim langsung mengamankan pelaku," ujar Reza, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Jambi Tega Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Ada yang Berkali-kali

Reza menerangkan kronologi kejadian penyebaran video tersebut berawal dari korban KN menservice hp nya di sebuah counter di Kota Jambi pada 29 April 2024. Tak berapa lama usai menservice hp video syur korban yang disimpan di file tersembunyi tersebar luas di media sosial.

Saat pengambilan hp korban pada tanggal 4 Mei 2024, korban menanyakan kenapa data pribadi nya bisa tersebar namun pihak counter menyebutkan bahwa hp KN tidak dilakukan perbaikan di counternya tetapi dioper ke counter lain yang bekerjasama dengan counternya.

Baca Juga: HP Tertinggal saat Beraksi, Perampok Toko Pupuk di Bungo Diringkus Polisi

"Korban langsung mendatangi pihak kepolisian dan membuat laporan tersebut, dari hasil penyelidikan ditemukan memang pelaku JG yang menyalin tanpa izin video syur tersebut dengan cara di airdrop ke hp temannya dan dikirim ke wa karyawan lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah