Kapolri akan Tindak Tegas Bagi Anggotanya yang terlibat dalam Judi 'Online'

22 Juni 2024, 15:15 WIB
Citra Polri Naik 73,1%, Kapolri Listyo Sigit Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik /Dok. Humas Polda Sultra/

KALANGAN JAMBI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam perjudian daring.

"Saya kira terkait judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” kata Listyo ketika ditemui usai acara “Bhayangkara Fun Walk 2024” di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Untuk mencegah keterlibatan anggota kepolisian dalam perjudian daring atau online, ia menyatakan bahwa seluruh jajaran lembaga tersebut telah mengambil berbagai langkah pencegahan.

Baca Juga: Dampak Tersembunyi Judi Online: Psikolog Ungkap Bahayanya Bagi Kesehatan Mental

“Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” kata dia.

Mengenai penanganan kasus judi online oleh kepolisian, ia menyatakan bahwa hasilnya akan disampaikan kepada publik secara berkala.

Ia juga meminta jajarannya untuk memaksimalkan penanganan kasus ini di area-area yang sulit dijangkau.

“Tentunya bekerja sama dengan stakeholder dan melakukan kerja sama internasional agar hasilnya bisa maksimal,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Sekedar Larangan, Kemenkominfo Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judi Online!

Sebelumnya, pada Jumat (21/6), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Syahardiantono, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas perjudian, baik daring maupun konvensional. Komitmen ini diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap masyarakat umum dan internal Polri.

Dari sisi internal kepolisian, ia melanjutkan bahwa Propam Polri telah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian.

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya. 

Baca Juga: Kemenkominfo Gencar Mengingatkan Masyarakat Melalui SMS Blast untuk Cegah Praktik Judi Online

Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.

“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.***

Editor: Halim

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler