Kalangan Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam). Proses pendaftaran Panwascam ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Panwascam atau Panwaslu Kecamatan berperan sebagai panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi jalannya Pemilu di wilayah Kecamatan atau daerah sejenis. Biasanya, Panwascam terdiri dari 3 (tiga) anggota dan bersifat ad hoc.
Kategori peserta seleksi Panwascam dalam Pemilihan Serentak 2024
Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, terdapat dua kategori peserta seleksi:
1. Peserta Existing
Terdiri dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sudah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024. Mereka akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
2. Peserta Baru
Peserta ini bukan merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 dan akan mengikuti serangkaian tes sesuai tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kesempatan Terbaru: Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan untuk Tahun 2024
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024