Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham

- 7 Mei 2024, 09:00 WIB
Segera Dibuka, Simak Syarat CPNS Polsuspas
Segera Dibuka, Simak Syarat CPNS Polsuspas /Dok BKN

Kalangan Jambi - Formasi Polisi Khusus Lembaga Permasyarakatan (Polsuspas) menjadi salah satu favorit dan pemilih terbanyak di seleksi CPNS. Di tahun ini, Kemenkumham akan membuka kembali kuota Polsuspas. Apa saja syaratnya?

Pendaftaran CPNS 2024 ini akan dibuka di bulan Juni atau Juli 2024. Meski demikian, belum ada informasi terbaru yang dikeluarkan BKN terkait jadwal pendaftaran.

Memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan, menjadi dambaan bagi banyak orang. Profesi Polsuspas kerap menarik minat para calon pelamar CPNS.

Baca Juga: Tanggal Merah 9 dan 10 Mei Long Weekend, Libur Apa?

Untuk mendaftar Polsuspas, Anda sebaiknya juga mempersiapkan fisik yang matang selain kemapuan akademik. Karena akan ada tes fisik dan bela diri untuk formasi ini.

Beberapa tips di antaranya, jaga kesehatan fisik, latihan fisik secara rutin untuk memenuhi persyaratan tinggi badan minimal dan tes kesemaptaan jasmani. Anda juga harus imbangi dengan mepelajari materi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Materi tes ini biasanya tidak jauh berbeda dengan tes CPNS pada umumnya.

Selanjutnya, ikuti latihan psikotes untuk mengasah kemampuan berpikir dan mengendalikan emosi. Pelajari tata tertib dan peraturan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Pastikan Anda memiliki niat yang tulus untuk mengabdi dan menghindari segala bentuk kecurangan selama proses seleksi.

Baca Juga: Wahana Gratis Kampoeng Radja untuk PPPK Jambi 2024 yang baru dilantik, Simak Detailnya!

Syarat CPNS Polsuspas

Jika mengacu pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, berikut ini syarat melamar formasi CPNS Polsuspas.

- Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah