Kalangan Jambi - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun telah menyiapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME mengatakan bahwa pencairan THR bagi PNS ini sesuai dengan instruksi Mentri Keuangan RI pembayarannya minimal 10 hari sebelum hari raya idul Fitri mendatang.
” Setelah kita rapat bersama kita sepakat untuk THR asn Sarolangun kami bayarkan tanggal 02 April 2024 sehingga ada waktu bagi ASN untuk membelanjakan THR sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya, Senin (25/03/2024) saat dikonfirmasi media ini.
Kasiyadi juga menjelaskan untuk pembayaran THR bagi PNS ini, Pemerintah kabupaten Sarolangun mengalokasikan anggaran lebih kurang sebesar Rp 19 Miliar, sebab THR ini dibayarkan satu bulan gaji penuh.
” Untuk anggaran keseluruhan sekitar 19 miliar, pembayaran THR ini satu bulan gaji penuh. Kita tidak menghitung per eselon tapi per OPD, totalnya sekitar 19 miliar,” katanya.