Polda Jambi Hentikan Kasus Kecelakaan Kerja Petrochina yang Tewaskan 2 Pekerja

27 Juni 2024, 09:39 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja. /Pixabay

KALANGAN JAMBI - Kasus kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina Internasional Jabung Ltd, dihentikan Polda Jambi. Kasus kecelakaan kerja ini menyebabkan 2 orang pekerja meninggal dunia.

Penghentian ini lantaran pihak perusahaan atau tersangka telah bertanggung jawab atas santunan kepada keluarga korban.

Namun yang menjadi tanda tanya, penghentian ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial K yang merupakan Acting Field Manager. Dalam proses penyidikannya, K hanya baru ditetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Penetapan K sebagai tersangka sebelumnya atas persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: Polda Jambi Bongkar Empat Kasus Mafia Tanah Dalam Kurun Waktu Enam Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas enggan berkomentar saat diwawancarai mengenai penghentian kasus ini. Dia berdalih untuk agar Bidang Humas Polda Jambi menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Ke Humas aja. Humas, ya. Humas," kata Kombes Yugo saat coba diwawancarai awak media, pada Selasa 25 Juni 2024.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution membenarkan penghentian kasus ini. Penghentian kasus setelah ada upaya perdamaian kepada pihak korban.

"Untuk sementara memang kita dapat informasi antara korban dan terlapor sudah melakukan upaya perdamaian dan disaksikan kepala desa," kata Kompol Amin.

Amin mengatakan upaya perdamaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sehingga, atas RJ itu kasus tersebut dihentikan atau SP3.

"Selanjutnya, disampaikan bahwa itu dilakukan Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021. Sehingga akan dilakukan SP3," terangnya.

Baca Juga: Viral Casis Tamtama 2024 Polda Jambi Ikut Rikkes Tahap II Padahal Tak Lulus Psikologi, Kok Bisa?

Namun, dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat F berbunyi bahwa syarat materil mekanisme RJ, bukan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Terkait hal itu, Amin belum dapat menjelaskan dan masih mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Itu nanti akan kita sampaikan kembali dan menanyakan terkait langkah yang telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus," katanya.

Terkait kapan dan apa saja bentuk perdamaian itu, kata Amin, pihaknya belum mendapat informasi lebih lengkap dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Itu kita belum dapat datanya. Yang pasti kita dapat informasi sudah ada perdamaian," pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan kerja PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) dini hari, di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat.

Kebocoran pipa gas itu menyebabkan ledakan, hingga 8 orang pekerja terluka, dan 2 di antaranya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Waduh! Satu Mobil Rental yang Tewas di Pati Pernah Dikuasai Personel Polda Jambi

Korban pertama, Kastalani merupakan Const and Eng PT Mucoindo di Dusun Kampung Tengah RT 008, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Ia meninggal setelah dirawat selama lima hari di RSPP Jakarta. Korban meninggal kedua adalah Randi Afrianto pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Jakarta, setelah mendapatkan perawatan.

Selanjutnya, pada Senin (9/1/2023) pukul 23.33 WIB, perstiwa ledakan tangki minyak kembali terjadi. Di mana tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, terbakar. 4 pekerja terluka akibat dari peristiwa tersebut.***

Editor: D. Sanjaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler