Pakar Hukum Tanggapi Kasus SYL Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara

- 18 Juni 2024, 20:34 WIB
Hibnu Nugroho - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Hibnu Nugroho - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman /Joe/

KALANGAN JAMBI - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyatakan bahwa Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi menghadapi hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa hukuman maksimal dapat dikenakan kepada SYL karena banyaknya pihak yang dirugikan dan fakta-fakta yang telah terungkap serta terkonfirmasi oleh banyak saksi dan bukti dalam persidangan, sehingga tidak ada keraguan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyatakan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Baca Juga: Kriminal Jambi Sepekan: Mayat Tanpa Kepala hingga Wanita Muda Dihabisi Teman Kencan

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, terungkap bahwa tidak hanya anak buahnya di Kementan yang dirugikan oleh tindakan pemerasan SYL, tetapi juga vendor Kementan dan agen penyedia perjalanan. Selain itu, juga terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Tragisnya Wanita Muda di Jambi Dibunuh Teman Kencan Gegara Tolak 'Main' Dua Kali

Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.

"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Perlu Upaya Bersama Seluruh Kementerian

Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Baca Juga: Gaspol! Polisi Tangkap 3 Pelaku Terlibat Penembakan Pria di Merangin

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah